Kula Nuwun Sedulur...
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Tahukah sedulur semua, Kabupaten Cilacap merupakan kabupaten terluas di Jawa Tengah dengan luas wilayah 225.360,840 hektare (termasuk Pulau Nusakambangan yang mempunyai luas 11.551 hektare). Wilayahnya membentang dari barat ke timur, daerah barat berbatasan dengan Jawa Barat (Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Kuningan), daerah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia, daerah timur berbatasan dengan Kabupaten Kebumen, serta daerah utara berbatasan dengan Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Brebes. Wilayah yang membentang dan memanjang ini membuat hambatan dalam akses ke daerah terluar, akan tetapi membuat Cilacap kaya akan SDA dan Budaya. Bagian yang berbatasan dengan laut memiliki SDA kelautan yang kaya di samping pertambangan juga sedangkan yang pegunungan didominasi oleh perkebunan. Selain itu budaya di sisi timur dan tengah lebih ke budaya ngapak dan kebanyumasan, sedangkan di sisi barat lebih ke budaya sunda perbedaan ini semakin menambah khasanah bagi Kabupaten Cilacap itu sendiri. Sedulur tahu tidak asal kata Cilacap? penamaan Cilacap ini konon dari bahasa sunda,nama Cilacap dipengaruhi dari bahasa sunda dan sangsekerta yang Ci (Air) dan Lacap (Tanah) yang menjorok ke laut menyerupai lidah, sehingga nama Cilacap dapat diartikan tanah lancip yang menjorok ke laut. Sejarah terbentuknya Cilacap dimulai di jaman penjajahan Belanda, pada awalnya Cilacap termasuk dalam wilayah karesidenan Banyumas. karena luasnya karesidenan tersebut residen Banyumas waktu itu mengusulkan untuk dilakukan pemekaran daerah baru. Pada masa Residen Banyumas ke-9 Van de Moore mengajukan usul Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 3 Oktober 1855 yang ditandatangani Gubernur Jenderal Duijmaer Van Tuist, kepada Menteri Kolonial Kerajaan Belanda dalam Kabinet Sreserpt pada tanggal 29 Desember 1855 Nomor 86, dan surat rahasia Menteri Kolonial tanggal 5 Januari 1856 Nomor 7/A disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Usul pembentukan Kabupaten Cilacap menurut Menteri Kolonial bermakna dua yaitu permohonan persetujuan pembentukan Kabupaten Cilacap dan organisasi bestir pribumi dan pengeluaran anggaran lebih dari F.5.220 per tahun yang keduanya memerlukan persetujuan Raja Belanda,setelah menerima surat rahasia Menteri Kolonial Pemerintah Hindia Belanda dengan besluit Gubernur Jenderal tanggal 21 Maret 1856 Nomor 21 antara lain menetapkan Onder Regentschap Cilacap ditingkatkan menjadi Regentschap (Kabupaten Cilacap). Di tahun 2016 ini, usia Kabupaten Cilacap sudah menginjak 160 tahun, usia yang mulai menginjak dewasa dan terus merintis kemajuan-kemajuan seiring bertambahnya usia Cilacap.